MAY DAY 2020: NASIB BURUH DITENGAH PANDEMIK COVID-19

Selamat Hari Buruh Internasional.
Momentum Hari Buruh Internasional yang lebih kita kenal dengan May Day, diperingati tiap tanggal 1 Mei setiap tahunnya.

             Di sini saya akan membahas Tentang Nasib Buruh di tengah Pandemik Covid19. Hari Buruh baru-baru ini disambut cukup suram oleh para buruh yang kehilangan pekerjaan, mereka bahkan tidak dapat menyuarakan aspirasinya dengan baik di  jalan karena adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah untuk Menanggulangi pandemik covid19.

             Beberapa bulan terakhir ini kita digemparkan dengan adanya pandemi wabah yang bernama covid19 (corona Virus) virus yang sampai hari ini tertanggal Selasa 5 Mei 2020 telah memakan korban +/- 3 Juta penduduk di seluruh dunia, di Indonesia sendiri telah memakan korban yang tidak main-main yaitu sebanyak 11 Juta jiwa, hal inilah yang membuat pemerintah harus mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan kebijakan untuk menahan penyebaran virus ini, pemerintah pun mengeluarkan berbagai kebijakan. Yang pertama adalah sosial distancing atau pembatasan sosial, kebijakan ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga jarak dengan orang lain, dan kedua kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial berskala Besar) dalam kebijakan ini gerak warga dibatasi dalam satu wilayah. Terkhususnya di wilayah  yang merupakan Zona merah, di mana daerah tersebut memiliki kasus Corona yang cukup tinggi. Selain itu hal ini juga sangat berdampak buruk bagi para buruh dikemudian hari. Karena ada beberapa perusahaan yang tutup  mengakibatkan buruh tersebut tidak bisa lagi bekerja padahal jika dipikir Para buruh hanya mengandalkan gaji tiap harinya untuk menafkahi keluarganya ini tentu sangat memprihatinkan bagi nasib mereka, maka dari itu diharapkan adanya penekanan dan perhatian dari pemerintah terkhusus tentang nasib buruh di Indonesia di tengah Pandemik ini.

            Pandemi virus corona memberikan dampak negatif di semua lini industri. Sebagian ada yang bertahan namun tak sedikit yang harus melakukan penutupan sementara. Kasus yang terjadi baru-baru ini di mana Produsen produk kelas dunia Adidas PT. Shyang Yao Fung melakukan PHK besar-besaran terhadap 2.500 Karyawan, hal ini adalah imbas dari virus corona yang menyebabkan saham Adidas turun hingga 4,9 persen dan masuk ke dalam Index perusahaan dengan kinerja terburuk menurut acuan DAX Jerman, menurut laporan dari Bloomberg. Eddy Wijanarko selaku Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia mengatakan “Semua pabrik ditutup dan karyawan 2.500 itu di PHK, karena memang efek Corona ini sendiri menjadi suatu Kendala besar mereka memutuskan jika dirumahkan tentu akan memakan banyak biaya maka lebih baik di PHK saja” Ujar Eddy dilansir dari detikcom, Sabtu (2/5/2020). Bahkan Pandemik Covid19  membuat Perusahaan besar seperti Adidas Lumpuh, Kita sendiri dapat melihat bagaimana Virus ini melumpuhkan Perekonomian Indonesia bahkan dunia sekalipun.

           Selain itu Unjuk rasa Hari Buruh yang dilakukan oleh ratusan Karyawan di beberapa tempati berjalan ricuh. Salah satunya di Maluku, para Karyawan berbuat anarkis dengan membakar gedung dan kendaraan perusahaan, hal ini terjadi karena para karyawan merasa kesal dengan sikap manajemen perusahaan yang dirasa semena-mena dalam membuat peraturan yang dinilai membebankan para buruh, begitu pula pembayaran upah yang tidak sesuai Peraturan.

           Upah yang tidak sesuai? Untuk Kalian pernahkah menonton sebuah Film Dokumenter dari Jhon Pilger berjudul “ The New Rulers of the World” di mana kita disuguhkan dengan tampilan yang sangat miris, video yang sangat Dahsyat membongkar kejahatan para elite Global pada masa itu, video dokumenter ini memperlihatkan  di mana para buruh diperlakukan dengan sangat-sangat tidak adil mereka diberikan upah yang sangat minim tak sesuai dengan pekerjaan mereka yang terkesan berat, sangat miris bukan? Menurut saya pribadi itu yang baru bisa dikatakan “Upah yang tidak sesuai” bekerja selama hampir 24 jam, di suhu ruangan 38°C, dengan keadaan yang sesak namun diberi gaji tidak seberapa, cukup mengerikan untuk dibayangkan.

           Nah selain Pandemik akibat virus Corona, Hari Buruh beberapa hari yang lalu juga diperingati di mana beberapa Buruh menyuarakan aspirasi mereka dengan turun ke jalan bahkan di tengah Pandemik Wabah ini, mereka turun ke jalan untuk melakukan penolakan terhadap Peraturan Omnibus Law Cipta Kerja, peraturan yang dinilai sangat menindas kaum buruh. bagaimana tidak? ada beberapa poin pembahasan Rancangan Undang-Undang CIPTA KERJA yang sangat merugikan bagi kaum buruh sebagai berikut:

1. Upah Minimum Kota atau Kabupaten Terancam Hilang
        Jika upah minimum Buruh dihilangkan maka tentu buruh yang gajinya saat ini mengacu UMK akan sangat dirugikan.

2. Besaran Pesangon PHK Berkurang
        Dalam UU nomor 13 tahun 2003 diatur ketentuan pesangon penggantian masa kerja. Banyak pengusaha selama ini tak mampu membayarkan pesangon sesuai besaran yang telah diatur UU tersebut. Ini tentu hanya menguntungkan para Pengusaha tidak dengan buruh yang sudah bekerja keras, sangat tidak sebanding dengan para buruh yang sudah bekerja keras..

3. Hapus Cuti Haid Bagi Perempuan
        Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) mengubah sejumlah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Di antara perubahan itu adalah menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 93 huruf a.
Untuk Kalian yang tidak Pernah merasakan Sakitnya PMS ketika Haid mungkin akan menyetujui Penghapusan Cuti ini! Tapi tidak untuk Kami kaum wanita.

4. Nasib Outsourcing Semakin Tak Jelas
        Penghapusan pasal tersebut menunjukkan semakin lepasnya hubungan hukum dan perlindungan. Kepastian dan keamanan kerja semakin jauh dari harapan," kata Nining saat dihubungi Tempo pada Jumat, 14 Februari 2020.
Adapun Pasal 64 UU Ketenagakerjaan berbunyi; Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis, ini justru akan membuat semakin banyak Perusahaan yang bersikap semena-mena serta tidak memberikan hak kepada pekerjanya.

5. Pekerja Bisa Dikontrak Seumur Hidup
        Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, dengan dihapusnya ketentuan Pasal 59 ini, maka tidak ada lagi batasan seorang pekerja bisa dikontrak.
"Akibatnya, bisa saja seorang pekerja dikontrak seumur hidup," ujar Kahar lewat keterangan tertulis pada Jumat, 14 Februari 2020. Poin ini sangat jelas merugikan seluruh pekerja.

         Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi polemik bagi banyak kalangan mulai dari kaum buruh, mahasiswa, pemerhati lingkungan, organisasi-organisasi yang bernaung di bawah kaum buruh bahkan sampai pakar-pakar ahlinya tapi tak sedikit pula yang menyetujui Rancangan Undang-Undang tersebut tentunya bagi para investor-investor pasti banyak yang menyetujuinya maka dari itu bagi kaum yang tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang tersebut mengadakan aksi kampanye menolak dengan melemparkan petisi bahkan sampai melakukan demonstrasi.
Jadi kiranya pemerintah harus betul-betul memerhatikan nasib buruh untuk menyejahterakan mereka ke depannya karena buruh adalah roda perputaran ekonomi tanpa buruh ekonomi kita tidak akan stabil dan meningkat.

Mari Kita berdoa Agar Pandemik Covid19 ini cepat berlalu, semua lapisan Masyarakat dapat melakukan aktivitasnya seperti dulu.

Petikan salam dari saya “hidup buruh, hidup rakyat yang melawan, hidup mahasiswa yang melawan, hidup perempuan yang melawan, panjang umur perjuangan, panjang umur hal-hal baik.


Sumber referensi

https://nasional.tempo.co/read/1337649/politikus-pks-minta-pembahasan-ruu-cipta-kerja-dihentikan

https://m.liputan6.com/bola/read/4220547/adidas-alami-masa-sulit-imbas-pandemi-virus-corona-covid-19

https://youtu.be/B_Hs36t5fRM

Komentar